check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Cegah Laka Lantas, Kepsek SMPN 1 Susoh Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah

SMP Negeri 1 Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh siswanya membawa sepeda motor ke lingkungan sekolah. Kebijakan ini dieksekusi demi memutus rantai kecelakaan lalu lintas yang kerap menjerat pelajar di bawah umur.

Satlantas Polres Abdya menyambangi SMPN 1 Susoh, Rabu (29/4/2026). Foto: IST

SUSOH — Aturan ketat tersebut mulai berlaku efektif pada Kamis 23 April 2026. Keputusan ini lahir menyusul kesepakatan resmi antara pihak sekolah, komite, dan kepolisian setempat yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala SMPN 1 Susoh, Irsyaf Eka Putra, menyoroti tingginya angka siswa yang nekat memacu kendaraan bermotor ke sekolah meski belum memenuhi syarat usia secara hukum.

“Kami ingin melindungi siswa dari potensi kecelakaan serta membentuk kesadaran hukum sejak dini,” ujar Irsyaf.

Di sisi lain, Irsyaf memastikan kebijakan pelarangan ini tidak sekadar gertakan di atas kertas. Kepatuhan berlalu lintas dinilai sebagai bagian mutlak dari pendidikan kedisiplinan siswa. Ia menjamin akan ada tindakan nyata di lapangan bagi para pelajar yang membandel.

“Ada sanksi dari pihak sekolah dan Satlantas jika siswa nekat membawa motor ke sekolah,” tegas Irsyaf.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Aceh Barat Daya, AKP T. Tasrizalsyah, menyatakan kesiapan pasukannya untuk mem-back up penindakan di lapangan. Langkah ini dinilai sejalan dengan target kepolisian dalam menekan angka fatalitas kecelakaan di kalangan remaja.

Sebagai jalan keluar, pihak sekolah telah memetakan sejumlah skenario transportasi alternatif yang lebih aman. Para pelajar dianjurkan beralih menggunakan angkutan umum, diantar oleh keluarga, atau memilih berjalan kaki dan bersepeda bagi mereka yang berdomisili tak jauh dari area sekolah.