check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Mulya Arfan Ditunjuk Jadi Plt Kadisdukcapil Abdya

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali melakukan penataan jabatan strategis. Bupati Abdya, Dr Safaruddin S.Sos MSP, resmi menunjuk Mulya Arfan SSTP MSc Mgt sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Penyerahan SK Plt Kadisdukcapil Abdya kepada Mulya Arfan di kantor dinas, Kamis 2026. Foto: Ist

BLANG PIDIE - Penunjukan tersebut bukan sekadar pergantian jabatan biasa. Di baliknya, ada harapan besar agar pelayanan administrasi kependudukan di Abdya semakin tertata, cepat, dan tepat sasaran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, Nur Afni Muliana, menyampaikan bahwa penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor: 875.1/311.

"Mulya Arfan menggantikan kepala Dinas sebelumnya, Jamaluddin," kata Nur Afni, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, masa penugasan tersebut berlaku cukup panjang, yakni terhitung sejak 24 April 2025 hingga 24 Juli 2026. Rentang waktu ini dinilai cukup untuk memastikan kesinambungan program di tubuh Disdukcapil.

Menariknya, Mulya Arfan tidak hanya mengemban satu amanah. Saat ini, ia juga masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Abdya. Artinya, ia harus mampu membagi fokus antara pengelolaan aset daerah dan pelayanan administrasi kependudukan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

"Semoga Pak Mulya dapat menjalankan tugas dengan baik demi memberikan pelayanan kepada masyarakat Abdya," ucap Nur Afni.

Penunjukan ini sekaligus menjadi ujian bagi Mulya Arfan dalam membuktikan kapasitasnya sebagai birokrat yang mampu bekerja di bawah tekanan dan tuntutan pelayanan publik yang tinggi.

Sementara itu, Mulya Arfan membenarkan penunjukan dirinya sebagai Plt Kadisdukcapil Abdya. Ia menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Ya, benar, saya ditunjuk sebagai Plt pada Disdukcapil Abdya. Insya Allah kita akan menjalankan tugas ini dengan baik," kata Mulya Arfan singkat.