check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Saat Alasan Klise RSUD Mental Di Hadapan Bupati Abdya

Malam itu, tak ada protokoler ketat, bunyi sirene, atau iring-iringan mobil pelat merah. Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, memilih cara yang jauh dari kesan elite pejabat: datang dibonceng menggunakan Honda Scoopy berkelir hijau.

Bupati Abdya Safaruddin saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Peukan (RSUDTP) tadi malam, Selasa (28/4). Foto: Pemkab Abdya

BLANGPIDIE — Dibalut jaket hitam pekat, ia merangsek masuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan pada Selasa (28/4/2026) malam. Di balik kedatangannya yang senyap diboncengi oleh mantan anggota DPRK, Julinardi, Safar berniat melihat wajah asli pelayanan kesehatan di wilayahnya. Tanpa polesan.

Mula-mula, ritme inspeksi mendadak (sidak) ini berjalan hangat. Safaruddin menyambangi Instalasi Gawat Darurat (IGD), menyapa petugas, dan meluangkan waktu berbincang dengan keluarga pasien.

Ia berhenti di beberapa ranjang, mendoakan balita yang tengah tergolek lemah, lalu menyusuri lorong-lorong rumah sakit yang minim penerangan. Di tengah temaram koridor, langkahnya terhenti saat berpapasan dengan seorang prajurit TNI.

Mengetahui tentara itu baru saja mendonorkan darah, Safaruddin spontan mengangkat tangan, memberikan salam hormat dan ucapan terima kasih.

Namun, kehangatan itu perlahan menguap. Wajah kusam manajemen rumah sakit mulai terkuak ketika Safaruddin, yang kini didampingi Direktur RSUD dr. Ismail Muhammad, membedah sistem pengamanan.

Puncak ketegangannya pecah di pos IGD. Pos vital itu kosong melompong. Tak ada satu pun petugas keamanan yang bersiaga. Saat satpam yang tersisa dikumpulkan, rentetan alasan mulai dilontarkan. Mereka berdalih sedang melakukan patroli rutin di area belakang rumah sakit.

Alasan klise itu mentah seketika. Fakta di depan mata menunjukkan realitas sebaliknya: ruang-ruang rawat inap masih disesaki keluarga pasien yang bebas berkerumun. Pengawasan berlalu lalang tanpa filter, melampaui batas jam besuk yang seharusnya menjadi waktu istirahat pasien.

Alih-alih sekadar marah, Safaruddin membeberkan simulasi komunikasi yang seharusnya dilakukan petugas. Ia mendesak satpam membuang rasa segan yang salah tempat.

“Makanya setiap jam 9.30 kalian sampaikan, pak/ibu izin waktu tinggal 30 menit lagi ya. Kalau tidak, nanti kami yang kena. Mohon maaf sekali pak/ibu. Satu orang boleh, atau gantian jenguknya,” ucap Safaruddin mencontohkan.

Ia menuntut eksekusi tegas saat tenggat waktu tiba. “Jam 10 minta maaf dan langsung ambil tindakan. Mohon maaf pak/bu, mohon tinggalkan ruangan."

Sengkarut jam besuk ini rupanya berakar dari ketiadaan rambu-rambu aturan. Safaruddin menyadari tak ada satu pun pengumuman jam bertamu yang tertempel di dinding-dinding ruangan. Ia langsung menegur direktur rumah sakit atas kelalaian elementer tersebut.

“Kan gak ada satupun pengumuman,” sentilnya.

Mendapat teguran itu, sang direktur memberikan dalih birokratis. “Hana teuperbaharui lom nyo (belum diperbaharui lagi),” jawabnya.

Bagi Safaruddin, alasan itu tidak bisa diterima. Alih-alih meredam suasana, jawaban tersebut justru memantik reaksi yang lebih keras. “Masak itu jawaban pak,” semprot Safaruddin telak di hadapan jajaran manajemen.

Buruknya pengawasan juga merembet pada pelanggaran kenyamanan ruang publik. Bupati mendapati keluarga pasien yang dengan leluasa mengepulkan asap rokok di kawasan medis. Sentilannya tajam. “Ini rumah sakit, bukan hotel,” tegasnya.

Malam inspeksi itu ditutup dengan temuan presensi yang memprihatinkan. Dari enam satpam yang dijadwalkan piket malam itu, hanya ada segelintir personel yang menampakkan batang hidungnya. Dua orang mangkir tanpa jejak.

Safaruddin tidak memberi ruang untuk kompromi. “Itu proses yang dua lagi (yang bolos),” perintahnya. Instruksi singkat itu langsung diamini oleh direktur rumah sakit, sekaligus menjadi alarm keras bahwa pelayanan publik tidak bisa dijalankan hanya dengan tumpukan alasan klise.