check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

66 PNS Abdya Resmi Diangkat, Ini Pesan Tegas Wabup

Sebanyak 66 Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan 100 persen.

Wakil Bupati Aceh Barat Daya, Zaman Akli, menyerahkan SK pengangkatan 100 persen kepada PNS di halaman Kantor BKPSDM Abdya, Rabu (6/5/2026). Foto: Ist

BLANG PIDIE - Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Barat Daya, Zaman Akli, di halaman Kantor BKPSDM Abdya, Rabu (6/5/2026).

Momentum ini menandai berakhirnya masa tunggu para aparatur yang sebelumnya berstatus Calon PNS (CPNS). Kini, mereka resmi mengemban peran penuh sebagai abdi negara, dengan tanggung jawab yang tak lagi bersifat transisi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt Sekda Abdya Amrizal, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rahwadi, Kepala BKPSDM Nur Afni Muliana, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).

Penyerahan SK berlangsung sederhana, namun menyiratkan pesan kuat tentang perubahan status dan beban kerja yang ikut meningkat. Dari sekadar peserta pembinaan, para CPNS kini dituntut tampil sebagai pelayan publik yang utuh.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Zaman Akli menegaskan bahwa SK yang diterima bukan sekadar dokumen administratif, melainkan hasil dari proses panjang yang telah dilalui setiap peserta.

Ia mengingatkan bahwa seluruh PNS baru telah melewati tahapan penting, mulai dari masa orientasi hingga pendidikan dan pelatihan dasar (Latsar) yang menjadi tolok ukur integritas dan disiplin.

“Atas nama pemerintah Abdya, kami mengucapkan selamat kepada para PNS yang telah menerima pengangkatan SK 100 persen,” ujar Zaman Akli.

Menurutnya, perubahan status dari calon menjadi PNS membawa konsekuensi besar dalam tanggung jawab pekerjaan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Sekarang saudara memikul tanggung jawab penuh sebagai abdi negara di Bumoe Breuh Sigupai. Jalankan tugas dengan baik dan penuh dedikasi dalam melayani masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Abdya, Nur Afni Muliana, dalam laporannya menyampaikan bahwa total PNS yang diangkat sebanyak 66 orang, terdiri dari 11 tenaga kesehatan dan 54 tenaga teknis.

Mereka akan ditempatkan di 12 unit kerja strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya. Mulai dari Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Penempatan juga mencakup Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selain itu, para PNS baru turut diperkuat di Satuan Polisi Pamong Praja dan WH, Dinas Perhubungan, serta UPTD Rumah Sakit Umum Teungku Peukan.

Penguatan formasi ini dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan lebih optimal di berbagai sektor.

Nur Afni menegaskan bahwa pengangkatan ini memberikan kepastian hukum bagi CPNS yang telah memenuhi syarat, sekaligus menjadi langkah strategis memperkuat kualitas aparatur sipil negara di Abdya.

Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas, sejalan dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK.

“Kami berharap PNS yang baru saja menerima SK dapat menjadi ASN yang loyal, adaptif, dan melayani masyarakat Abdya dengan sepenuh hati,” ujarnya.