check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Abdya Bertaruh di Atas Gambut, Salah Langkah Bisa Berujung Bencana

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memulai langkah penting yang jarang disorot, namun berdampak besar bagi masa depan daerah, memastikan pembangunan tidak merusak fondasi alamnya sendiri.

Konsultasi publik penyusunan RPPEG berlangsung di Aula Bapperida Abdya, Selasa (5/5/2026). Foto: Ist

BLANG PIDIE - Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Abdya resmi menggelar konsultasi publik penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG), Selasa (5/5/2026), di Aula Bapperida.

Kegiatan ini bekerja sama dengan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, akademisi hingga masyarakat sipil.

Di balik forum ini, tersimpan satu pesan kuat, yaitu Abdya tidak ingin mengulang kesalahan daerah lain yang terlambat menyadari pentingnya gambut.

Plt Sekretaris Daerah Abdya, Amrizal, yang hadir mewakili Bupati Safaruddin, menyampaikan bahwa dokumen RPPEG bukan sekadar formalitas di atas kertas. Ia menyebut, dokumen ini akan menjadi arah kebijakan jangka panjang dalam mengelola lahan gambut.

"Gambut yang terjaga akan menjadi sumber kehidupan berkelanjutan, namun gambut yang rusak hanya akan mendatangkan bencana. Kita harus menyikapi ini dengan bijak agar sektor pembangunan tetap berkembang tanpa terjebak sistem yang justru merugikan di masa depan," ujar Amrizal.

Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Ekosistem gambut dikenal sebagai “penjaga diam” lingkungan, menyimpan karbon dalam jumlah besar, menahan air untuk mencegah banjir, serta menjadi rumah bagi beragam flora dan fauna.

Jika rusak, dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga dalam jangka panjang.

Amrizal menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, tanpa keterlibatan akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, dokumen ini hanya akan menjadi rencana tanpa daya guna.

Sementara itu, dari sisi provinsi, Kabid PDAS DLHK Aceh, Dr. Asbaruddin, mengungkapkan posisi Abdya dalam peta gambut Aceh. Ia menyebut daerah ini termasuk dalam tujuh wilayah yang memiliki kawasan gambut signifikan.

"Saat ini Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya sudah menyelesaikan dokumennya. Abdya sedang berjalan, dan akan segera disusul oleh Aceh Selatan, Aceh Jaya, Aceh Singkil, serta Kota Subulussalam," jelasnya.

Data ini menunjukkan bahwa Abdya bukan daerah kecil dalam isu gambut. Justru sebaliknya, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keseimbangan ekologi di wilayah barat-selatan Aceh.

Dari sisi teknis daerah, Kepala DLH Abdya, Armayadi, menyoroti satu persoalan mendasar yang selama ini kerap diabaikan, masyarakat belum sepenuhnya mengetahui lokasi gambut.

Menurutnya, inilah alasan pentingnya konsultasi publik dilakukan sejak awal.

"Masyarakat harus tahu mana saja lokasi lahan gambut. Inventarisasi ini penting agar pembangunan ke depan tidak menabrak aturan lingkungan dan masyarakat bisa berkontribusi dalam menjaga ekosistem tersebut," tegas Armayadi.

Ia menambahkan, kejelasan peta gambut akan menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan, terutama pada sektor pertanian, perkebunan, dan infrastruktur.

Forum ini juga menghadirkan perspektif ilmiah dari para ahli. Rikky Mulyawan, S.Hut., M.Si., dari tim penyusun RPPEG Provinsi Aceh, bersama Dr. Ir. Yusya Abubakar dari Universitas Syiah Kuala, memaparkan pendekatan teknis dan akademis dalam pengelolaan gambut yang berkelanjutan.

Diskusi yang berlangsung memperlihatkan satu benang merah, masa depan Abdya tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat pembangunan berjalan, tetapi juga seberapa bijak alam

.