check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Alhamdulillah, Pasien Desil 8-10 di Abdya Tetap Bisa Berobat Gratis Pakai JKA

Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengeluarkan instruksi tegas kepada jajaran Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) untuk tetap memberikan layanan pengobatan gratis bagi seluruh pasien pemegang kartu Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). 

Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin saat menjenguk pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Peukan (RSUD-TP) beberapa waktu lalu. Foto: INSTAGRAM/safaruddinofficial

BLANGPIDIE — Melalui kebijakan ini, warga yang masuk dalam kelompok kemampuan ekonomi menengah ke atas atau kategori Desil 8 hingga 10 dipastikan tidak kehilangan hak akses kesehatan mereka.

Safaruddin memandang bahwa program JKA bukanlah sekadar kebijakan medis biasa, melainkan telah melekat sebagai identitas sosial masyarakat Aceh yang bahkan telah hadir sebelum sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diberlakukan secara nasional. 

Ia menilai bahwa jaminan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat dan pemenuhannya adalah tanggung jawab mutlak negara.

"Maka atas dasar kemanusiaan, tidak ada pembatasan desil dari 1 hingga 10 di RSUD-TP," tegas Safaruddin, Kamis (7/5).

Sembari memastikan pelayanan kesehatan di rumah sakit tetap berjalan tanpa diskriminasi kelas, Bupati telah menginstruksikan Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk segera melakukan audit dan perbaikan data. 

Safaruddin menyadari tingginya potensi ketidakakuratan di lapangan, di mana warga miskin yang seharusnya berada di kelompok Desil 1-5 justru keliru tercatat di Desil 8-10.

Untuk mengurai sengkarut pendataan tersebut, Safaruddin mendesak peran aktif aparatur pemerintahan desa (gampong) sebagai ujung tombak yang paling memahami kondisi riil masyarakatnya. Ia juga berharap para anggota dewan turun tangan ke daerah pemilihannya masing-masing untuk membuka mekanisme sanggah yang transparan. 

Ke depan, seluruh program bantuan sosial dan jaminan kesehatan di era pemerintahannya akan diintegrasikan secara penuh mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) demi mewujudkan perlindungan sosial yang lebih adil dan akuntabel. 

Ia juga menjanjikan pemberlakuan masa transisi guna mengharmonisasikan regulasi mulai dari Peraturan Gubernur (Pergub), Qanun, hingga Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Instruksi Bupati Safar langsung direspons cepat oleh Direktur RSUD-TP Abdya, dr. Ismail Muhammad. Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima arahan langsung dari Bupati untuk mengesampingkan sementara pembatasan layanan berdasarkan desil, sembari menunggu proses verifikasi data faktual oleh Dinas Sosial.

Ismail mengakui bahwa selama lima hari terakhir, pihak rumah sakit memang sempat menerapkan pembatasan layanan gratis sesuai mandat Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026

Namun, dengan terbitnya instruksi terbaru ini, ia menjamin seluruh pasien dari Desil 1 hingga 10 akan dilayani kembali seperti sedia kala, dengan prioritas utama tetap diberikan pada penanganan pasien gawat darurat. 

Pihak rumah sakit pun mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan secara proaktif mengecek serta melaporkan status desil mereka ke Dinas Sosial jika dirasa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.