check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Atasi Masalah Desil, Dinsos Abdya Gercep Bikin Tim Verifikasi

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil di Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP).

Rapat pembentukan Tim Verifikasi Desil di Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Kabupaten Abdya. Foto: Ist

SUSOH - Langkah itu dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan secara merata di tengah polemik data desil program jaminan kesehatan.

Pembentukan tim tersebut menyusul munculnya keluhan dari sejumlah warga yang tercatat pada kategori desil 8 hingga 10, meski kondisi ekonomi mereka dinilai layak masuk kelompok desil 1 sampai 7.

Kepala Dinsos Abdya, Iin Supardi, mengatakan tim verifikasi nantinya akan bekerja langsung di lingkungan RSUD-TP guna membantu masyarakat yang mengalami kendala terkait status desil.

"Menindaklanjuti instruksi Pak Bupati, kita akan membentuk Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP untuk membantu masyarakat yang ada keluhan terkait masalah desil untuk mengupdate langsung datanya," kata Iin Supardi, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, pembentukan tim tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari manajemen RSUD-TP, Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan, hingga unsur pemerintah daerah.

Rapat itu turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Abdya Amrizal, Kepala Bapperida Sufrinaldi, serta sejumlah pihak lain yang terlibat dalam penanganan persoalan data sosial masyarakat.

Selain membentuk tim di rumah sakit, Dinsos Abdya juga akan melakukan sosialisasi langsung ke gampong-gampong. Upaya itu dilakukan bersamaan dengan pembukaan pos pengaduan bagi masyarakat yang mengalami masalah terkait data desil.

"Kita juga menyediakan nomor pengaduan. Jika ada masyarakat yang bermasalah dengan desilnya, nantinya bisa langsung menghubungi (telpon) ke nomor 082364562156. Insya Allah dalam waktu dekat akan segera aktif," ucapnya.

Menurut Iin, masyarakat juga perlu proaktif mengecek status desil masing-masing agar kesalahan data dapat segera diketahui dan diperbaiki lebih cepat.

"Kenapa ini penting, karena masyarakat harus mengetahui mereka masuk ke dalam kategori desil berapa. Jika tidak sesuai, bisa langsung diperbaiki," ucapnya.

Tak hanya itu, Dinsos Abdya juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutakhiran Data untuk mempercepat proses pembaruan data masyarakat di daerah tersebut.

Iin menilai keterlibatan aparatur gampong, operator data, hingga pihak rumah sakit menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan desil yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

"Dengan kolaborasi antara dinas, gampong, dan pihak rumah sakit, Insya Allah masalah desil ini bisa kita atasi," ungkapnya.

Ia menambahkan, operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG) nantinya juga akan dilibatkan agar proses perubahan data masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.

"Saat ini Operator SIK-NG juga sedang melaksanakan bimbingan teknis. Insya Allah kita semua akan laksanakan secara optimal ditingkat daerah," pungkasnya.