check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Demo Tolak Pergub JKA Ricuh, Sekda Aceh Janji Revisi Jika Ditemukan Kendala

Aksi unjuk rasa yang digelar oleh ratusan massa dari Aliansi Rakyat Aceh di depan Kantor Gubernur Aceh pada Senin (4/5) berakhir ricuh. 

Aksi demonstrasi tolak JKA di Kantor Gubernur Aceh, Senin (5/4). Foto: Rafly Maulana/ JurnalAceh.com

BANDA ACEH — Demonstrasi yang menuntut penghapusan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 terkait perubahan skema penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) itu terpaksa dibubarkan oleh pihak kepolisian menggunakan semburan water cannon.

Sebelum kericuhan pecah, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, sempat menemui para demonstran untuk merespons polemik aturan baru tersebut. Melalui pengeras suara, Nasir menjelaskan bahwa Pergub JKA telah resmi diberlakukan sejak 1 Mei 2026 dan mengklaim belum ada laporan kendala di lapangan selama empat hari penerapannya.

Nasir meminta para demonstran untuk memberikan waktu kepada pemerintah daerah guna menjalankan aturan tersebut agar dapat dinilai efektivitasnya. 

Ia berjanji pihaknya tidak akan segan untuk segera merevisi Pergub JKA apabila dalam proses evaluasi nantinya ditemukan berbagai masalah, seperti ketidaktepatan sasaran, indikasi yang merugikan keuangan negara, atau penerapan yang justru menyulitkan masyarakat luas.

Meski demikian, penjelasan Nasir terkait perlunya masa uji coba sebelum evaluasi tersebut tidak mampu meredam kekecewaan massa. Para demonstran menolak alasan Sekda karena dianggap tidak memberikan kepastian batas waktu evaluasi yang jelas.

Bahkan, salah seorang orator dari atas truk bak terbuka secara terbuka menuding bahwa Sekda Aceh tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk menjawab tuntutan utama mereka.

Ketidakpuasan terhadap respons perwakilan pemerintah daerah tersebut membuat situasi di lokasi demonstrasi semakin memanas. Aksi saling dorong antara barisan demonstran dan barikade kepolisian yang berjaga tak terhindarkan. 

Guna mengendalikan eskalasi massa, petugas akhirnya mengerahkan kendaraan water cannon untuk membubarkan kerumunan secara paksa. Dalam insiden tersebut, sejumlah peserta aksi unjuk rasa dilaporkan turut ditangkap oleh aparat kepolisian.