check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

RSUD-TP Terima 10 Komplain Usai Setop Layani Pasien Desil 8+

Memasuki hari kelima penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengonfirmasi telah menerima 10 komplain dari masyarakat. 

Ilustrasi. Foto: RSUD-TP

BLANGPIDIE — Keluhan tersebut mencuat usai pihak rumah sakit resmi menghentikan layanan JKA bagi pasien yang tergolong dalam kategori desil 8 hingga 10 per 1 Mei 2026.

Direktur RSUD-TP Abdya, dr. Ismail Muhammad, menjelaskan bahwa pembatasan layanan ini merupakan tindak lanjut mutlak dari aturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Sesuai regulasi terbaru, pihak rumah sakit kini hanya memproses klaim JKA bagi masyarakat yang berada pada kelompok rentan.

"Yang kita layani hanya desil 1-7," tegas Ismail, Selasa (5/5).

Bagi warga yang tercatat di data desil 8 hingga 10, pihak rumah sakit menyarankan agar mereka segera beralih dan mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Keterkejutan warga akan transisi kebijakan ini tak pelak memicu sejumlah kendala di pusat pelayanan. Ismail mengakui bahwa pihaknya menghadapi komplain dari para pasien yang terkejut lantaran kepesertaan JKA mereka mendadak ditolak oleh sistem saat hendak berobat.

Menghadapi rentetan protes tersebut, manajemen rumah sakit berupaya memberikan edukasi persuasif kepada pasien. Ismail memaparkan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil risiko dengan memaksakan penggunaan fasilitas JKA untuk kelompok mampu, lantaran biaya perawatannya kelak dipastikan tidak akan bisa diklaim ke BPJS Kesehatan.

"Pada posisi ini, kita hanya bisa menjelaskan apa adanya," tuturnya merespons keluhan warga.

Kendati pelayanan rawat jalan dan reguler dibatasi secara ketat, Ismail memberikan jaminan penuh bahwa aturan administratif tersebut sama sekali tidak akan menghalangi penanganan medis darurat. Ia memastikan seluruh tindakan yang menyangkut keselamatan nyawa tetap menjadi prioritas tanpa memandang status jaminan kesehatan.

"Pasien gawat darurat tetap kita layani, mau dia desil berapapun," ucap Ismail memberikan garansi.

Guna memperlancar proses administrasi dan menghindari penolakan di loket, pihak RSUD-TP mengimbau seluruh masyarakat Abdya untuk proaktif mengecek status desil masing-masing sebelum datang ke rumah sakit.

Apabila warga menemukan adanya ketidaksesuaian data pada hasil desil yang keluar, Ismail mengarahkan mereka untuk meminta bimbingan langsung ke Dinas Sosial setempat lantaran data tersebut "bisa disanggah" sesuai prosedur yang berlaku.