check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

IMM Abdya Soroti Polemik JKA, Minta Pergub Desil Dievaluasi Total

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyoroti polemik penerapan sistem desil dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang belakangan memicu keresahan masyarakat di berbagai daerah.

Ketua Umum PC IMM Abdya, Khairul Rijal. Foto: Ist

BLANG PIDIE - Ketua Umum Pimpinan Cabang IMM Abdya, Khairul Rijal, menilai persoalan utama dalam kisruh JKA saat ini berawal dari lahirnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penerima manfaat berdasarkan tingkatan kesejahteraan atau desil.

“Menyikapi simpang siur problematika JKA yang menghebohkan jagat raya Aceh. Kami dari IMM Abdya juga turut memberikan komentar berkenaan dengan soal tersebut,” kata Khairul Rijal Kamis, 7/5/2026.

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut masyarakat dibagi ke dalam 10 kategori desil. Penerima manfaat JKA hanya diberikan kepada kelompok desil 1 hingga 7, sedangkan masyarakat yang masuk desil 8, 9 dan 10 tidak lagi mendapat tanggungan layanan kesehatan gratis.

Menurutnya, secara konsep kebijakan itu memang dapat membuat penggunaan anggaran kesehatan menjadi lebih terarah dan efisien. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Aceh.

“Namun, pada lain hal, pergub terbaru ini juga bertentangan dengan UU PA dan Qanun Aceh. Dimana poin utamanya, seluruh rakyat Aceh mendapatkan hak dan jaminan kesehatan secara merata,” ujarnya.

Khairul menyebut, sejak mulai diterapkan pada 1 Mei 2026, sejumlah rumah sakit umum dan puskesmas di Aceh telah menjalankan aturan tersebut. Dampaknya, masyarakat dengan kategori desil tinggi tidak lagi memperoleh layanan JKA.

Ia mempertanyakan keakuratan data penerima manfaat yang digunakan pemerintah. Sebab, di lapangan masih ditemukan masyarakat ekonomi menengah bawah yang justru masuk kategori desil 8 hingga 10.

“Fakta di lapangan, banyak warga kelas menengah bawah data desilnya berada di angka 8 bahkan 10. Hal inilah yang mengundang amarah rakyat hari ini,” katanya.

Lanjut Khairul, meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Maka, sudah seharusnya Pergub itu di cabut, karena memang memerlukan waktu panjang untuk memfinalkannya. Atau, perlu adanya data konkret untuk proses seleksi sekatan desil,” ucap Khairul.

Ia juga mengingatkan agar persoalan layanan kesehatan tidak dijadikan ruang tarik ulur kepentingan politik di internal pemerintahan.

“Maka besar harap kami agar pemerintah tidak menjadikan ranah kesehatan sebagai ruang uji coba dan permainan politis,” tegasnya.

Menurut Khairul, JKA merupakan bagian dari kekhususan Aceh yang memiliki nilai historis dan menjadi simbol perlindungan kesehatan masyarakat Aceh secara menyeluruh.

“JKA adalah salah satu kekhususan Aceh yang lahir dari perjalanan panjang yang berdarah-darah. Maka pemerintah harus berlaku objektif dalam melahirkan kebijakan,” pungkas Khairul Rijal.