check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Ironi Negara Maritim, Nelayan Tercekik Harga BBM

Di negara maritim sebesar Indonesia, ironi justru berembus dari arah laut. Lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang menyentuh kisaran Rp 26.000 hingga Rp 30.000 per liter memaksa nelayan berhadapan dengan realitas pahit: melaut tak lagi menjamin ruang penghidupan. 

Masady Manggeng

INI bukan sebatas fluktuasi harga musiman, melainkan ancaman langsung terhadap keberlanjutan ekonomi pesisir. Pada aras makro, pemerintah sejatinya telah menyuarakan optimisme. 

Rencana diversifikasi pasokan energi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)—termasuk mewacanakan impor minyak mentah dari Rusia demi menekan biaya energi nasional—tampak rasional di atas kertas. Sayangnya, rasionalitas tersebut belum merembes ke akar rumput.

Bagi nelayan, BBM adalah urat nadi produksi, bukan sekadar komponen pelengkap operasional. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan, 60 hingga 70 persen biaya melaut tersedot untuk bahan bakar. Artinya, setiap eskalasi harga BBM akan serta-merta memangkas daya sintas nelayan.

Dampaknya kian riil di berbagai kantong perikanan. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, banyak armada penangkap ikan bersandar pasif lantaran biaya operasional tak lagi rasional. Jeritan serupa menggema dari Indramayu, Tegal, hingga Rembang.

Gejala deindustrialisasi perikanan tangkap ini bukan lagi anomali lokal, melainkan sinyal bahaya yang merata. Keluhan mereka sederhana dan repetitif: ongkos melaut melambung, sementara hasil tangkapan tak menutup modal. Dalam situasi yang tidak menentu ini, melaut telah bergeser dari aktivitas produksi menjadi ajang spekulasi.

Di titik inilah, ketimpangan antara narasi kebijakan dan realitas lapangan kian menganga. Selama ini, pendekatan pemerintah cenderung terjebak pada klasifikasi yang kaku. Nelayan berskala kecil bernaung di bawah payung subsidi, sedangkan nelayan skala menengah dan besar dilepas ke pusaran mekanisme pasar.

Padahal, dalam konstelasi ketahanan pangan nasional, seluruh strata nelayan adalah produsen esensial, bukan sekadar entitas industri murni.

Di sisi lain, peran Pertamina sebagai instrumen penyalur energi nasional belum sepenuhnya mampu menjamin keadilan akses. Distribusi BBM masih diwarnai kendala klasik; mulai dari minimnya infrastruktur stasiun pengisian di pesisir, antrean yang mengular, hingga ketidakpastian pasokan. 

Pada saat yang sama, KKP masih berkutat dengan tantangan akurasi data dan pengawasan, yang acap kali membuat program pelindungan menjadi rentan salah sasaran.

Agenda efisiensi dan transisi energi yang didorong Kementerian ESDM memang penting untuk jangka panjang. Namun, bagi masyarakat pesisir, yang paling mendesak adalah afirmasi kebijakan yang dampaknya bisa dicecap hari ini.

Penderitaan nelayan kian paripurna manakala tata niaga ikan tak memihak mereka. Meroketnya biaya produksi tidak berbanding lurus dengan katrolan harga jual tangkapan di tempat pelelangan. Tanpa adanya instrumen pelindung harga dari negara, nelayan terus tergerus oleh tekanan ganda.

Negara tidak boleh mengambil posisi pasif dan sekadar berlindung di balik dalih keekonomian pasar. Dalam urusan perut dan kedaulatan pangan, intervensi yang presisi adalah sebuah mandat.

Jika nelayan terus-menerus memarkir kapalnya karena hitungan ekonomi yang defisit, kita tidak hanya sedang mematikan geliat ekonomi pesisir hari ini. Lebih dari itu, regenerasi nelayan akan terputus. 

Anak-anak pesisir akan semakin memunggungi laut, dan profesi ini perlahan punah. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar nasib perorangan nelayan, melainkan keberlanjutan pasokan sumber protein utama bagi masa depan bangsa.

Penulis adalah pemerhati sektor kelautan dan perikanan.