check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Polemik FLS3N Abdya Kian Panas, Nomor SK Berbeda Jadi Tanda Tanya

Polemik pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tahun 2026 semakin menyita perhatian publik setelah dua Surat Keputusan (SK) dengan nomor berbeda terkait penetapan pemenang.

Surat Keputusan penetapan pemenang FLS3N tingkat Kabupaten Abdya. Foto: Ist

BLANG PIDIE - Sorotan itu muncul setelah beredarnya SK bernomor 094/T.2/113/2026 yang disebut telah memuat penetapan pemenang sebelum peserta tampil dalam perlombaan. Sementara SK bernomor 094/T.2/115/2026 langsung diperoleh media abdyatimes.com dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Abdya, Irma Suryani, saat dikonfirmasi dan disebut telah menggunakan sistem digital.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Abdya, Irma Suryani, membantah tudingan bahwa pihaknya telah menetapkan pemenang sebelum perlombaan digelar.

"Gak benar", jawab singkat Irma melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam, 6 Mei 2026.

Irma menjelaskan bahwa sistem administrasi penandatanganan dokumen di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan kini telah menggunakan mekanisme digital.

"Semua tanda tangan sekarang barkot tidak ada manual lagi", katanya.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai SK bernomor 094/T.2/113/2026 yang diketahui menggunakan tanda tangan basah langsung Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Abdya, Irma Suryani. Keberadaan dokumen tersebut langsung memicu tanda tanya dari berbagai pihak.

Ketua KNPI Abdya, Teguh Novrianto, menilai penerbitan surat penetapan pemenang sebelum lomba digelar merupakan kondisi yang janggal dan sulit diterima logika publik.

"Ini tidak masuk akal, masak lomba belum dilaksana tetapi Cabdin telah menetapkan pemenang lomba FLS3N. Dari mana penilaian dilakukan sedangkan peserta belum tampil," ungkap Teguh, Rabu (6/5/2026).

Menurut Teguh, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administrasi biasa karena telah memicu keresahan di kalangan peserta maupun masyarakat.

Ia menyebut, sejumlah siswa bahkan dikabarkan mengurungkan niat mengikuti perlombaan setelah mengetahui adanya SK penetapan pemenang yang lebih dulu terbit.

"Plt Cabdin harus meluruskan dasar penertiban SK penetapan pemenang lomba FLS3N, karena ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di masyarakat," katanya.

Teguh juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dunia pendidikan agar tetap dipercaya publik.

"Jika ditemukan pelanggaran prosedur, kasus ini harus diusut tuntas sesuai aturan. Dunia pendidikan tidak boleh ternodai praktik yang merusak kepercayaan publik dan menimbulkan rasa tidak adil," ujarnya.

Keresahan serupa juga disampaikan seorang guru seni budaya sekaligus pelatih FLS3N di Abdya, Hijrah Sriwahyuni. Ia menilai beredarnya SK sebelum perlombaan dapat berdampak buruk terhadap mental peserta didik yang telah mempersiapkan diri.

"SK pemenang sudah keluar, sementara lomba belum dilaksanakan. Ini sangat disayangkan karena bisa membunuh mental anak-anak yang sudah berlatih selama satu bulan,” kata Hijrah melalui media Instagram @portalabdya.

Hijrah mempertanyakan apakah proses perlombaan benar-benar dilakukan berdasarkan penilaian objektif atau hanya sekadar formalitas.

"Apakah lomba ini benar-benar penilaian atau hanya formalitas? Ini yang menjadi pertanyaan kami", ujarnya.

Ia juga menyoroti persoalan anggaran dan pelaksanaan teknis kegiatan yang dinilai belum matang.

"Kalau memang tidak ada anggaran, bisa dicarikan solusi bersama MKKS. Ini bukan pertama kali terjadi, dan sebelumnya bisa diselesaikan dengan kolaborasi", jelasnya.

Menurut Hijrah, informasi yang diterimanya menyebut kegiatan tersebut minim dukungan anggaran. Ia mengaku sempat meminta klarifikasi kepada ketua panitia setelah mengetahui SK tersebut beredar, namun tidak memperoleh penjelasan rinci selain adanya agenda rapat di dinas pendidikan.

Situasi semakin menjadi perhatian ketika pelaksanaan lomba disebut dilakukan mendadak pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB. Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait legitimasi hasil perlombaan karena SK pemenang telah lebih dulu beredar.

"Kalaupun kalah, anak-anak harus kalah dalam perlombaan, bukan karena sudah ditentukan sebelumnya siapa pemenangnya,” ujarnya.

Hijrah menegaskan bahwa FLS2N merupakan ajang bergengsi yang menjadi pintu menuju kompetisi tingkat provinsi hingga nasional sehingga harus dijalankan secara profesional.

"FLS2N ini ajang bergengsi. Dari kabupaten ke provinsi, lalu ke tingkat nasional. Ini bukan kegiatan yang bisa dilaksanakan secara sembarangan", ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci terkait kronologi penerbitan dua SK tersebut maupun alasan dokumen itu dapat beredar sebelum perlombaan berlangsung. Publik kini menunggu klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah polemik itu murni kekeliruan administrasi atau ada persoalan lain yang perlu ditelusuri lebih dalam.