check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Sah! DPP PAN Tunjuk Osha Yurahman Sebagai Ketua DPD Abdya

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada Osha Yurahman sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Wasekjen DPP PAN Arif Noor Hartanto (kiri) saat menyerahkan mandat kepada Ketua DPD PAN Abdya Osha Yurahman, didampingi Sekretaris Redha Yos Paradian. Foto: Ist

JAKARTA — Penyerahan mandat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PAN, Arif Noor Hartanto, bertempat di Gedung DPP PAN, Jakarta.

Menanggapi penunjukan tersebut, Osha menyatakan kesiapannya untuk segera mengibarkan panji partai berlambang matahari putih itu di wilayah Abdya. "Kami berkomitmen untuk menjadikan PAN sebagai rumah besar bagi aspirasi rakyat Abdya," ujar Osha Rabu (13/5).

Keputusan penetapan ini tertuang secara resmi dalam SK Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/411/IV/2026 tentang pengesahan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Abdya periode 2024-2029 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan.

Penyegaran struktur kepengurusan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi politik partai di tingkat lokal. DPP PAN turut menempatkan sejumlah figur muda berbakat untuk mendampingi Osha dalam menjalankan roda organisasi.

Posisi krusial di tingkat kabupaten tersebut kini dilengkapi oleh kehadiran Redha Yos Paradian yang menjabat sebagai Sekretaris, serta Said Rian Suherza yang mengemban tugas sebagai Bendahara.

Osha menyadari bahwa tugas membesarkan partai di kabupaten yang dijuluki Bumoe Breuh Sigupai tersebut merupakan tanggung jawab besar yang menuntut kolaborasi maksimal. Oleh karena itu, ia menaruh harapan tinggi pada soliditas tim yang baru terbentuk ini.

"Dengan komposisi pengurus yang ada, kami optimis dapat meraih hasil maksimal pada kontestasi politik mendatang," tegas Osha.

Dalam prosesi penyerahan SK tersebut, pihak DPP melalui Wasekjen turut memberikan instruksi yang jelas kepada jajaran pengurus baru untuk bergerak cepat.

Langkah penguatan internal dinilai sangat krusial pada masa awal kepengurusan. Hal ini bertujuan untuk merapatkan barisan, memperkuat basis konstituen, serta memastikan seluruh program kerja partai benar-benar menyentuh lapisan masyarakat di pelosok Abdya.