check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Sekda Definitif Aceh Selatan Dilantik Besok, Ini Sosoknya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan dijadwalkan melantik Sekretaris Daerah (Sekda) definitif pada esok hari, Kamis (7/5). Pelantikan ini dinilai sebagai momentum krusial untuk memperkuat konsolidasi birokrasi sekaligus mempercepat realisasi visi dan misi pembangunan kepala daerah.

Bupati Aceh Selatan H Mirwan bersama Sekretaris Umum Tim Pemenangan pasangan MANIS, Hanzirwansyah. Foto: IST

TAPAKTUAN — Sosok yang dipercaya untuk menduduki kursi nomor satu di jajaran aparatur sipil negara Aceh Selatan tersebut adalah Diva Samudra Putra. Ia dinilai memiliki rekam jejak yang mumpuni dengan segudang pengalaman di lingkungan pemerintahan kabupaten setempat.

Sebelumnya, Diva pernah memegang sejumlah jabatan strategis, di antaranya sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).

Pengalaman panjang di ranah pengelolaan keuangan dan legislatif tersebut dipandang sebagai modal penting bagi Diva, terutama dalam menjalin komunikasi yang harmonis dan menjembatani kepentingan antara pihak eksekutif dan legislatif.

Terlebih lagi, mengingat Sekda secara ex-officio akan menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), latar belakangnya diharapkan mampu menata kembali sistem pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Sekretaris Umum Tim Pemenangan pasangan MANIS, Hanzirwansyah, menyoroti bahwa peran Sekda sangat vital sebagai koordinator seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Posisi ini dituntut untuk tidak sekadar mengurus urusan administratif, melainkan harus mengawal ketat disiplin anggaran dan memastikan efektivitas belanja daerah agar tetap berada pada koridor perencanaan.

"Sekda harus mampu menerjemahkan visi-misi kepala daerah ke dalam program kerja yang terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat," ungkap Hanzirwansyah menaruh harapan pada sosok Sekda yang baru.

Kehadiran Sekda definitif ini diharapkan dapat memperkuat sinergi birokrasi dan menjaga kesinambungan pelaksanaan program prioritas pemerintah demi mewujudkan Aceh Selatan yang maju, produktif, dan madani.

Masyarakat kini menanti perbaikan kinerja birokrasi yang dapat mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor vital.

"Ini bukan sekadar pelantikan jabatan, tetapi momentum untuk memperkuat pondasi pemerintahan. Harapan masyarakat besar, dan itu harus dijawab dengan kerja nyata," pungkas Hanzirwansyah.