check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Tata Kelola Pemerintahan Abdya Diapresiasi Pusat, Indeks Reformasi Birokrasi Naik Jadi 71,20

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mencatatkan lompatan kinerja signifikan dalam tata kelola birokrasi daerah. 

Bupati Abdya Safaruddin. Foto: IST

JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan apresiasi atas kenaikan Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2025 yang kini berhasil menembus angka 71,20 dengan predikat "BB". 

Kenaikan ini memperlihatkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.

Pencapaian bersejarah bagi kabupaten berjuluk "Bumoe Breuh Sigupai" ini tertuang resmi dalam Surat Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2025 Nomor: B/11/RB.06/2026 yang diterbitkan oleh Kemenpan dan RB pada 10 April 2026. 

Capaian indeks sebesar 71,20 tersebut mencerminkan kenaikan yang cukup signifikan dari perolehan tahun 2024, di mana Indeks Reformasi Birokrasi (RB) daerah ini berada di angka 69,24 dengan kategori "B".

Berdasarkan rincian lembar hasil evaluasi nasional tersebut, pertumbuhan indeks kumulatif Pemkab Abdya ditopang oleh nilai komponen RB General yang menyentuh angka 63,01 dari bobot penilaian. 

Sementara itu, komponen penunjang berupa RB Tematik menyumbangkan nilai sebesar 8,19, sehingga menempatkan akumulasi Indeks RB total daerah ini kokoh pada kategori sangat baik atau "BB".

Evaluasi berkala yang dilakukan tim nasional ini diarahkan untuk mengukur kemajuan implementasi transformasi digital di lingkungan birokrasi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, lincah, dan kolaboratif. 

Selain akselerasi digital, penilaian ini juga menitikberatkan pada keberhasilan instansi dalam menginternalisasi budaya kerja BerAKHLAK demi melahirkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dalam melayani masyarakat.

Keberhasilan memecahkan rekor nilai birokrasi sepanjang berdirinya kabupaten ini menjadi tonggak prestasi di bawah kepemimpinan Bupati Aceh Barat Daya Dr. Safaruddin, dan Wakil Bupati Zaman Akli. 

Hasil ini selaras dengan peta jalan dan komitmen perubahan yang diusung dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani sesuai visi jargon daerah "Arah Baru Abdya Maju".

Melalui hasil evaluasi tersebut, Kemenpan dan RB mengapresiasi upaya keras yang telah ditunjukkan oleh seluruh jajaran aparatur di daerah. 

Pemkab Abdya didorong untuk tidak lekas berpuas diri serta terus konsisten menindaklanjuti poin-poin rekomendasi hasil evaluasi secara berkelanjutan, sehingga tren positif ini dapat dipertahankan demi bermuara pada peningkatan mutu pelayanan publik yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.