1.953 Guru di Aceh Dipanggil Ikuti PPG Tahap 2 , Tahapan Lapor diri secara daring 1-4 Juni 2026
Sebanyak 1.953 guru dari Provinsi Aceh resmi dipanggil untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026.
| Ilustrasi peserta PPG tahap 2 tahun 2026. |
BLANGPIDIE — Para peserta diwajibkan mengikuti tahapan lapor diri pada 1 hingga 4 Juli 2026 melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditetapkan.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh peserta wajib mengikuti setiap tahapan sesuai jadwal. "Mulai dari konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran hingga Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG), semua harus dipatuhi," ujar perwakilan direktorat.
Kementerian juga mengingatkan agar peserta secara berkala memantau akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Seluruh informasi resmi disampaikan melalui platform SIMPKB dan laman LPTK.
Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi guru. Secara nasional, sebanyak 60.896 guru dipanggil mengikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2, dengan Aceh memperoleh alokasi 1.953 peserta.
Setelah dinyatakan dipanggil melalui SIMPKB, peserta wajib menjalani beberapa tahapan. Pertama, konfirmasi kesediaan mengikuti PPG melalui akun SIMPKB pada 22 hingga 28 Juni 2026.
Kedua, lapor diri secara daring ke LPTK yang ditunjuk pada 1 hingga 4 Juli 2026. Ketiga, orientasi akademik di LPTK pada 8 Juli 2026.
Keempat, pembelajaran mandiri melalui Ruang GTK pada 8 Juli hingga 12 Agustus 2026. Selanjutnya peserta mengikuti pembelajaran terbimbing, mendaftar UKPPPG, hingga mengikuti uji kompetensi sebagai syarat memperoleh sertifikat pendidik.
Saat lapor diri, peserta diminta mengunggah sejumlah dokumen administrasi. Dokumen tersebut meliputi Pakta Integritas dan biodata sesuai format Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Peserta juga harus menyertakan ijazah S-1 atau D-IV yang telah dilegalisasi serta transkrip nilai. Selain itu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 wajib diunggah.
Surat keterangan sehat dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga menjadi persyaratan. Peserta diwajibkan melampirkan surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki turut diminta. Dokumen tambahan lain disesuaikan dengan ketentuan LPTK masing-masing.
Pemanggilan 1.953 guru menjadi peluang besar bagi tenaga pendidik di Aceh. Program ini bertujuan memperoleh sertifikat pendidik sebagai pengakuan profesional atas kompetensi guru.
Sertifikat pendidik menjadi salah satu syarat memperoleh hak dan tunjangan profesi sesuai ketentuan pemerintah. Bagi para peserta, tahap lapor diri bukan sekadar formalitas administrasi.
Kelengkapan berkas dan ketepatan waktu menjadi penentu agar dapat melanjutkan ke proses pembelajaran PPG. Guru yang telah dipanggil diimbau segera mempersiapkan seluruh dokumen sebelum batas akhir 4 Juli 2026.(HK)
Posting Komentar