check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

1.953 Guru di Aceh Dipanggil Ikuti PPG Tahap 2 , Tahapan Lapor diri secara daring 1-4 Juni 2026

Sebanyak 1.953 guru dari Provinsi Aceh resmi dipanggil untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026.

1.953 Guru di Aceh Dipanggil Ikuti PPG Tahap 2 , Tahapan Lapor diri secara daring 1-4 Juni 2026
Ilustrasi peserta PPG tahap 2 tahun 2026.

BLANGPIDIE — Para peserta diwajibkan mengikuti tahapan lapor diri pada 1 hingga 4 Juli 2026 melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditetapkan.

Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh peserta wajib mengikuti setiap tahapan sesuai jadwal. "Mulai dari konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran hingga Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG), semua harus dipatuhi," ujar perwakilan direktorat.

Kementerian juga mengingatkan agar peserta secara berkala memantau akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Seluruh informasi resmi disampaikan melalui platform SIMPKB dan laman LPTK.

Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi guru. Secara nasional, sebanyak 60.896 guru dipanggil mengikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2, dengan Aceh memperoleh alokasi 1.953 peserta.

Setelah dinyatakan dipanggil melalui SIMPKB, peserta wajib menjalani beberapa tahapan. Pertama, konfirmasi kesediaan mengikuti PPG melalui akun SIMPKB pada 22 hingga 28 Juni 2026.

Kedua, lapor diri secara daring ke LPTK yang ditunjuk pada 1 hingga 4 Juli 2026. Ketiga, orientasi akademik di LPTK pada 8 Juli 2026.

Keempat, pembelajaran mandiri melalui Ruang GTK pada 8 Juli hingga 12 Agustus 2026. Selanjutnya peserta mengikuti pembelajaran terbimbing, mendaftar UKPPPG, hingga mengikuti uji kompetensi sebagai syarat memperoleh sertifikat pendidik.

Saat lapor diri, peserta diminta mengunggah sejumlah dokumen administrasi. Dokumen tersebut meliputi Pakta Integritas dan biodata sesuai format Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Peserta juga harus menyertakan ijazah S-1 atau D-IV yang telah dilegalisasi serta transkrip nilai. Selain itu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 wajib diunggah.

Surat keterangan sehat dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga menjadi persyaratan. Peserta diwajibkan melampirkan surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki turut diminta. Dokumen tambahan lain disesuaikan dengan ketentuan LPTK masing-masing.

Pemanggilan 1.953 guru menjadi peluang besar bagi tenaga pendidik di Aceh. Program ini bertujuan memperoleh sertifikat pendidik sebagai pengakuan profesional atas kompetensi guru.

Sertifikat pendidik menjadi salah satu syarat memperoleh hak dan tunjangan profesi sesuai ketentuan pemerintah. Bagi para peserta, tahap lapor diri bukan sekadar formalitas administrasi.

Kelengkapan berkas dan ketepatan waktu menjadi penentu agar dapat melanjutkan ke proses pembelajaran PPG. Guru yang telah dipanggil diimbau segera mempersiapkan seluruh dokumen sebelum batas akhir 4 Juli 2026.(HK)