check_circle

Sukses!

Artikel berhasil diproses.

Formulir Pendaftaran

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNA & PENULIS

Selamat bergabung! Sebelum Anda memulai menggunakan portal kami atau mempublikasikan karya, Anda diwajibkan untuk membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini:

PASAL 1: IDENTITAS, LOGIN DAN KONTEN BERITA
Identitas Asli: Pendaftar wajib menggunakan identitas asli yang sah (KTP) dan memberikan informasi kontak yang valid.
Login dan Akses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat langsung log in menggunakan Email dan PIN yang telah didaftarkan.
Pengiriman Berita: Penulis bisa langsung mengirimkan berita, opini, atau artikel SEO dengan mengetik langsung di kolom posting yang tersedia di homepage atau halaman artikel.

PASAL 2: KODE ETIK DAN STANDAR JURNALISTIK
Faktual dan Berimbang: Seluruh tulisan harus bersumber pada fakta, cover both sides (berimbang), dan dilarang memuat opini pribadi yang mencampuri kebenaran berita.
Larangan SARA & Hoaks: Dilarang keras menulis konten yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).
Pelacakan IP: Sistem secara otomatis mencatat dan melacak alamat IP setiap penulis. Hal ini dilakukan agar pembuatan konten berita, opini, maupun artikel SEO dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menghindari potensi akun anonim yang menyebarkan berita bohong (hoaks).

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK
Khusus bagi Jurnalis Tetap yang telah diundang oleh redaksi dan menandatangani kontrak kerja secara resmi, maka seluruh karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Entitas manajemen pengelola media memfasilitasi perlindungan dan kebebasan pers sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 4: HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Karya Orisinal: Seluruh naskah yang dikirimkan wajib merupakan karya asli. Kami menerapkan kebijakan Toleransi Nol terhadap praktik plagiarisme.
Hak Siar: Dengan menayangkan artikel di media ini, penulis memberikan hak penuh kepada redaksi untuk menyunting dan mempublikasikan karya tersebut.

PASAL 5: ATURAN PENGGUNAAN FOTO DAN VISUAL
Kewajiban Kredit Foto: Setiap artikel yang dilengkapi dengan foto wajib mencantumkan kredit sumber foto. Hanya diperbolehkan menggunakan karya pribadi, situs gambar berlisensi bebas royalti (Creative Commons), atau sumber resmi pemerintah dengan kredit instansi yang jelas.

PASAL 6: SKEMA PENGHASILAN DAN MONETISASI (ADSENSE)
Bagi Hasil Transparan: Sistem monetisasi menggunakan skema bagi hasil dari Google AdSense dengan pembagian: 70% untuk Penulis dan 30% untuk Pemilik Media. Estimasi penghasilan dihitung berdasarkan views dan RPM aktual dan diakumulasikan ke Saldo Berjalan.
Larangan Klik Iklan Sendiri: DILARANG KERAS mengklik iklan pada artikel sendiri/orang lain, serta dilarang menggunakan bot atau manipulasi lalu lintas. Pelanggaran berakibat pada pembekuan akun.

PASAL 7: PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Redaksi berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Dengan mendaftar, Anda secara otomatis menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

Pemberitahuan

Belum ada interaksi terbaru.

Artikel Penulis

Memuat artikel...

Apresiasi Penulis

featured_seasonal_and_gifts

Berikan Dukungan

Dukung penulis agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dengan mengirimkan donasi apresiasi melalui transfer Virtual Account.

Nomor Virtual Account
706085370103617

Kolom Reporter Warga

Kolom Reporter Warga

Dashboard Penulis

Terakhir Update: -
0Views
0Artikel
Rp0ADS
Rp0Bonus
Rp0Gift
Rp0Total Saldo
Info Rekening:
Belum diisi. Silakan edit.
HeadlineStatus
Belum ada data riwayat.

Mutasi Besar Polri: Kapolda Aceh Baru Dijabat Brigjen Ruddi Setiawan, Ini Sosoknya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi jabatan di lingkungan Polri, salah satunya merotasi pimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Mutasi Besar Polri: Kapolda Aceh Baru Dijabat Brigjen Ruddi Setiawan, Ini Sosoknya
Brigjen Pol Ruddi Setiawan.

BLANGPIDIE — Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1335/VI/KEP./2026 tertanggal 25 Juni 2026, jabatan Kapolda Aceh resmi diserahkan kepada Brigjen Pol Ruddi Setiawan.

Pergantian tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri Nomor Kep/924/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

Dalam surat telegram itu disebutkan, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dimutasikan sebagai Perwira Tinggi (Pati) Polda Aceh dalam rangka memasuki masa pensiun.

Sementara itu, Brigjen Pol Ruddi Setiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapuslitbang) Polri, dipercaya mengemban amanah baru sebagai Kapolda Aceh.

“Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan pembinaan karier personel di lingkungan Polri,” demikian salah satu poin dalam surat telegram tersebut.

Selain pergantian Kapolda Aceh, telegram tersebut juga memuat sejumlah rotasi pejabat lainnya, di antaranya pengangkatan Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap sebagai Sesropaminal Divpropam Polri, Kombes Pol Aris Supriyono sebagai Kabidpropam Polda Metro Jaya, serta Brigjen Pol Didi Hayamansyah sebagai Kapuslitbang Polri.

Nama Brigjen Pol Ruddi Setiawan sendiri bukan sosok yang asing bagi masyarakat Aceh. Pada 2021, ia pernah bertugas di Aceh dan mendapat jabatan strategis.

Pada tahun itu ia ditunjuk sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Aceh sebelum dimutasi sebagai Direktur Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2022.

“Pada 2021, ia pernah bertugas di Aceh dan mendapat jabatan strategis,” ujar sumber di lingkungan Polri.

Ruddi Setiawan lahir 24 September 1974 dan merupakan perwira tinggi Polri yang sejak 27 Februari 2026 mengemban amanat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri. Ruddi, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 ini berpengalaman dalam bidang reserse.

Ia lama melalang buana menangani sejumlah kasus dan berkarir di ibu kota. Saat awal meniti karir di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ruddi acap kali melakukan pendekatan humanis dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini tercermin saat ia bertugas khususnya di bidang reserse dan pemberantasan narkoba. Tidak hanya dikenal di kalangan kepolisian, Ruddi juga sempat mencuri perhatian publik lewat keikutsertaannya dalam film “Tanpa Ampun”, sebuah film aksi bertema pemberantasan kejahatan yang mengangkat sisi perjuangan aparat hukum dari dekat.

Meski tampil di layar lebar, beliau tetap konsisten menyampaikan bahwa panggilan utamanya adalah mengabdi untuk negara dan melindungi masyarakat.

Riwayat jabatan Ruddi antara lain Kanit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Pamen Polda Metro Jaya (2011), dan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (2013).